A.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik
Terorisme saat ini telah menjadi fenomena kejahatan kemanusiaan yang benar-benar merusak peradaban. Betapa tidak, hampir banyak negara telah dikoyak dengan aksi pengeboman. Mulai dari negara yang lemah sistem pengamanannya, hingga negara yang dianggap paling kuat sekalipun seperti Jerman, Prancis, Inggris, Amerika, dan negara digdaya lainnya.
Banyak negara seolah berada di ujung tanduk terorisme yang setiap waktu bisa diserang oleh pelakunya, baik yang terdiri dari barisan kelompok maupun perorangan. Apalagi secara global terorisme sudah menjadi mode of production tersendiri yang salah satu penggeraknya adalah kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Melalui jargon keagamaan yang serba absolut, slogan takfiri yang serba refresif-ofensif, dan janji-janji kesyahidan bagi setiap orang yang bersedia menjadi mujahid dalam setiap pergerakan terorismenya, ISIS semakin aktif merancang berbagai modus penyerangan dan nyaris tak mampu dideteksi oleh aparat intelijen dunia.
Dalam tulisan ISIS, Ideologi Hari Kiamat, dan Kultus Al-Baghdadi di Geotimes (7/8/2016), Iqbal Khalidi kian mempertegas bagaimana posisi ISIS menggunakan eskatologi keagamaan sebagai justifikasi untuk memobilisasi para jihadis agar bergabung dengannya dan menjalankan setiap tugas yang diperintahkan.
Bela negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Komentar
Posting Komentar