Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020
Di tengah ancaman terorisme yang kian nyata tentu kita tidak bisa diam begitu saja dan membiarkan negara kita berada di ujung tanduk keporak-porandaan. Negara harus dijaga sepenuh jiwa dan raga, agar aksi terorisme tak leluasa mengoyak relung perdamaian kehidupan berbangsa. Sebab, dampak sosial yang bisa ditimbulkan oleh terorisme yang berwujud radikal bebas ini akan merusak masa depan tatanan kewarganegaraan yang selama ini sudah dilingkupi oleh semangat persatuan dan kesatuan. Sebagai wujud keterlibatan defensif dan preventif dari berbagai potensi terorisme yang sangat mengancam, ada baiknya program bela negara yang digagas pemerintah sejak beberapa waktu lalu perlu diapresiasi. Secara prinsipil program bela negara ini dapat menguatkan rasa kecintaan kita terhadap Indonesia yang sejatinya harus dilestarikan dengan berbagai ekspresi penjagaan dan perlindungan Namun, tentu tidak sepatutnya program bela negara hanya diarahkan pada satu model pergerakan yang bernuansa militeristik. ...
A.  Terorisme  adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik  Terorisme saat ini telah menjadi fenomena kejahatan kemanusiaan yang benar-benar merusak peradaban. Betapa tidak, hampir banyak negara telah dikoyak dengan aksi pengeboman. Mulai dari negara yang lemah sistem pengamanannya, hingga negara yang dianggap paling kuat sekalipun seperti Jerman, Prancis, Inggris, Amerika, dan negara digdaya lainnya. Banyak negara seolah berada di ujung tanduk terorisme yang setiap waktu bisa diserang oleh pelakunya, baik yang terdiri dari barisan kelompok maupun perorangan. Apalagi secara global terorisme sudah menjadi  mode of production  tersendiri yang salah satu penggeraknya adalah kelompok militan Negara Isla...
Gambar
A.     Pendahuluan Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Pada saat ini, terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[1] Pemasok Nark...